SERANG –  Dalam rangka meningkatkan hubungan baik antar kedua lembaga yaitu Kanwil Kemenkumham Banten dan Universitas Faletehan, dan juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman serta pengetahuan terkait Kekayaan Intelektual bagi para civitas academica serta seluruh jajaran dan stakeholder di lingkungan Universitas Faletehan. Pada tanggal 14 Juli 2020 bertempat di Kampus Universitas Faletehan dan dalam kesempatan ini Bapak R. Andika Dwi Prasetya, Bc.IP, S.Pd. selaku Kepala Kantor Wilayah Banten melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Universitas Faletehan yang diwakili oleh Andiko Nugraha Kusuma, SKM., M.KM. selaku Rektor Universitas Faletehan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Eko Saputro dan seluruh jajaran Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengadakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kekayaan Intelektual bersama dengan Universitas Faletehan pada hari Selasa, 14 Juli 2020 di Universitas Faletehan, Kabupaten Serang.

sedangkan dari pihak Universitas Faletehan didampingi oleh Ns. Fatoni, S.Kep., M.Kep., Selaku Wakil Rektor II Bidang Non Akademik, Hj. Titin Nasiatin, SH., M.KM. selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, H. Ns. Asra, S.Kep., M.Kep. Selaku Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan, Mukhlasin, SKM., M.KM., Selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Deni Suwardirman, S.Kp., M.Kep., Selaku Ketua LPPM, Suhroji Adha, MM., Selaku Ka. Biro Kemahasiswaan & Kerjasama dan Ade Supriyatno, S.Komp., Selaku Ka. Sub. Bag. Kerjasama

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kekayaan Intelektual tersebut dibuka oleh Rektor Universitas Faletehan, Andiko Nugraha Kusuma, SKM., M.KM. Dalam sambutannya, Andiko Nugraha Kusuma, SKM., M.KM. menyatakan bahwa Universitas Faletehan sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap terjalinnya kerja sama ini. Andiko Nugraha Kusuma, SKM., M.KM. juga berharap bisa meningkatkan kerja sama di bidang lain dengan Kanwil Kemenkumham Banten. Rektor Universitas Faletehan menambahkan selama ini dalam proses akreditasi Universitas Faletehan, instrumen persyaratan Kekayaan Intelektual selalu tidak dapat terpenuhi. Hal ini karena ketidaktahuan dan tidak pahamnya pihak kampus terkait Kekayaan Intelektual.

 

Dalam acara tersebut Bapak R. Andika Dwi Prasetya, Bc.IP, S.Pd. selaku Kepala Kantor Wilayah Banten memberikan kata sambutan bahwa “ Perguruan Tinggi atau Kampus merupakan suatu tempat yang memiliki potensi sangat besar menghasilkan banyak Kekayaan Intelektual. Baik karya-karya tulis, buku-buku, bahkan alat-alat dan teknologi baru di bidang paten, berpotensi besar diciptakan oleh para dosen, peneliti, bahkan mahasiswa yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi, termasuk Universitas Faletehan. Perguruan Tinggi, dengan Tri Dharma-nya juga berpotensi besar melahirkan agen-agen yang dapat membantu dalam menyebarluaskan atau melakukan diseminasi informasi seputar Kekayaan Intelektual kepada berbagai lapisan masyarakat di daerah Banten. Oleh karena itu keberadaan Perjanjian Kerja Sama di bidang Kekayaan Intelektual ini dipandang perlu dan penting.

+Sejauh ini, kami dari Kanwil Kemenkumham Banten sendiri telah mengesahkan 2 (dua) Perjanjian Kerja Sama di bidang Kekayaan Intelektual. Pertama, dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, dan yang kedua dan terbaru ini adalah dengan Universitas Faletehan. Jadi memang, Universitas Faletehan menjadi Perguruan Tinggi pertama yang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di bidang Kekayaan Intelektual dengan Kanwil Kemenkumham Banten.”

Hasil dari Perjanjian Kerjasama ini akan dilanjutkan dengan kegiatan pelaksanaan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan tema “ Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual “ pada tanggal 28 Juli 2020, yang akan dihadiri oleh Civitas Academica bertempat di Universitas Faletehan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *